INDRAGIRI HILIR - Walaupun sudah ada pernyataan keras Bupati H Muhammad Wardan agar tidak ada lagi praktek jual-beli, khususnya milik petani oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun, tetap saja yang bakal merugikan petani ini masib berlangsung saat ini.
Seperti informasi yang diperoleh, saat ini PT Citra Palma Kencana (PT CPK) di Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) tetap melakukan praktek pembelian lahan perkebunan kelapa petani setempat.
Diperoleh informasi dari lapangan, pihak PT CPK melakukan pembelian lahan petani dengan harga yang sangat murah yakni berkisar Rp 15 juta perhektarnya. Pembelian ini diindikasikan melibatkan pihak pemerintahan desa setempat.
PjS Kepala Desa Rambaian Zainuri mengakui adanya praktek pembelian lahan perkebunan masyarakat yang dilakukan perusahaan sawit ini. Namun ia beralasan karena memang masyarakat yang mau menjualnya.
"Ya, memang ada pembelian lahan itu oleh perusahaan, pembelian ini juga karena kebun kelapa masyarakat rusak sejak adanya pembukaan kebun sawit disini," jawabnya Selasa, 16 Januari 2017 seperti dilansir riauterkini.