INHILKLIK.COM, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus narkoba di wilayahnya. “Selama seminggu terakhir telah ditangkap empat orang dengan barang bukti total sejumlah 60 gram dan 243 butir extacy, ” kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Jasmoro dalam rilisnya di Mapolres Sergai, Selasa (7/2).
Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah J dan DR alias U, yang ditangkap pada hari Selasa (31/1) sekitar jam 18.15 Wib dan 19.00 Wib di Dusun II Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan. Saat penangkapan ini U terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas.
Dari kedua orang ini diamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, beberapa lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 3 gram. Selain itu turut diamankan sebilah parang yang digunakan oleh U saat akan ditangkap.
Selanjutnya pada hari Jumat (3/2) sekira pukul 01.00 Wib dini hari, telah ditangkap seorang bandar yang sudah berulang kali keluar masuk penjara berinisial DS alias S.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 58 gram dalam dua kemasan berbeda, timbangan elektrik, alat hisap, satu gulung alumunium foil dan sebilah celurit serta senjata laras pendek jenis air soft gun.
S yang diamankan di Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu ini juga terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Terakhir pada hari Selasa (7/2) sekira pukul 02.00 Wib dini hari telah diamankan seorang pengedar pil extacy berinisial J alias K di ruko ABC Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.
Turut diamankan juga sejumlah 243 butir pil jenis extacy berbagai warna di dalam rumah tersangka K. Bahkan ada dugaan bahwa K juga berprofesi sebagai peracik pil extacy karena diketemukan juga beragam pil ukuran besar seperti obat promag dan obat-obat jenis lain.
“Indikasi ke arah peracik ada, namun akan didapat hasilnya setelah pengujian labfor besok,” kata Kapolres Eko saat ditanya tentang kemungkinan K sebagai peracik pil extacy.
Kapolres menjelaskan juga bahwa segera setelah rilis ini, pil-pil yang diduga extacy dan barang bukti lain akan dikirim ke Labfor cabang Medan untuk menentukan keabsahannya sebagai barang bukti narkoba.
“Terhadap para tersangka yang ditangkap ini, dikenakan pasal beragam dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diantaranya pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, maupun pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres mengakhiri penjelasannya.(Yusnar)