INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Warga desa Ketamputih, dengan alamat Jalan Pelabuhan RT02/01, Kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis berinisial Zl alias Mus (39) dilaporkan istrinya inisial HL (36) ke Polisi.
Zi alias Mus diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap HL sang instri. Zi dilaporkan berdasarkan LP/10/III/2017/Riau/Res/Sek-BKS pada 19 Maret lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Kapolsek Bengkalis AKP Syafril Thalib, Kamis (23/3/17) membenarkan dengan penangkapan ZI tersebut.
"Kejadiannya, pada hari minggu 19 Meret lalu, bahwa dijalan pelabuhan baru RT02/01 desa Ketamputih telah terjadi KDRT terhadap pelapor (Korban,red) inisial HL yang juga merupakan istri dari tersangka ZI alias Mus,"ungkap Kapolsek Bengkalis Syafril Thalib.
Sebelum melakukan KDRT, saat itu, ZI suami pelapor kesal lantaran, sang istri HL tidak mau diajak berhubungan badan, sehingga pada hari yang sama ingin minta melakukan hubungan suami istri.
"Lantaran kesal tidak mau diajak berhubungan badan, yang saat itu HL tidak mau melayani suaminya ZI, sekira pukul 07.00 Wib saat korban sedang tiduran dikamar karna hari minggu, jadi agak santai, tiba-tiba ZI marah marah kepada korban, kemudian langsung menendang korban sebanyak 3 kali,"ungkapnya lagi.
Tendangan Zi itu terhadap korban HL lanjut Kapolsek lagi, mengenai dibagian punggung, tidak puas dengan tendangan saat korban berdiri yang merasa kesakitan dan menangis, Zi langsung meninju pipi dibagian sebelah kiri.
"Saat itu korban nangis menahan kesakitan tendangan Zi, tapi Zi malah kembali meninju pipi HL dibagian sebelah kiri, sehingga korban mengalami bengkak. Nah atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bengkalis, guna pengusutan lebih lanjut,"imbuhnya. (rgc)