INHILKLIK.COM, INDRAGIRIHILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau menyarankan kepada penegak hukum di Inhil untuk melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang.
Hal itu dikarenakan, banyaknya perusahaan dan petani di Inhil yang berkonflik. Sehingga, penegak hukum dinilai harus ikut ambil andil.
”Kalau izinnya sudah benar, gak mungkin bermasalah dengan petani, sekarang buktinya, banyak perusahaan di Inhil ini yang berkonflik dengan petani,” sebut Anggota Komisi III DPRD Inhil, M Sabit Bahar
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, izin pemanfaatan ruang diberikan untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai aturan dan mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang serta melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas, namun kenyataannya di lapangan, dikatakannya banyak konflik yang timbul akibat penerbit izin tersebut.
Ads Tidak hanya itu, ia juga menyarankan kepada petani untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penerbit izin pemanfaatan ruang kepada perusahaan-perusahaan perkebunan yang merugikan kepentingan masyarakat.
”Maraknya konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan merupakan dampak buruknya penyelenggaraan urusan penataan ruang di masa lalu, oleh karena itu, saya mempersilahkan kepada petani untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” lanjutnya.
Tidak hanya dirinya, dikatakan Sabit, Komisi III DPRD Inhil memang tengah menggencarkan invetarisir terkait penyelenggaraan urusan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pemanfaatan ruang.
”Ini dikarenakan perubahan struktur OPD, dimana yang dulunya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air berubah menjadi Dinas PU dan Penataan Ruang yang menjadi mitra kerja Komisi III DPRD Inhil,” tukas M Sabit Bahar.(mrc)