Kanal

Kebun PT IGJA di Inhil Diduga Non Prosedural Dan Ilegal

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Hanya dengan bermodal izin lokasi, sekitar 18 ribu hektar lahan di Parit 9 Sungai Batang Desa Sungai Belah Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini sudah menjadi hamparan areal perkebunan sawit. Alhasil kebun milik PT. Indo Green Jaya Abadi (IGJA) ini dituding non prosedural dan ilegal.

"Awalnya izin lokasi itu dikeluarkan oleh mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan semasa menjabat. Masa berlaku izin lokasi hanya 1 tahun, untuk kemudian bisa diperpanjang. Namun hingga kepemimpinan Bupati HM Wardan, ijin tersebut belum diperpanjang. Mestinya PT IGJA mengantongi HGU terlebih dahulu sebelum melakukan aktifitas di lokasi. Jadi ini tergolong kebun ilegal karena tidak membayar pajak kepada negara," ujar H Parulian Sitompul SH, Ketua DPD LI-TPK Riau, Rabu (5/4).

Menurut Parulian, tak diberikannya HGU kepada PT IGJA karena status areal tersebut kawasan hutan negara yang belum dilepaskan oleh kementerian terkait. Ia pun mengaku kecewa atas sikap anak perusahaan Surya Dumai Grup tersebut dan sudah menyurati BPK RI untuk melakukan audit kerugian negara akibat kegiatan non prosedural tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag ADM dan Umum Pemkab Inhil Rio saat dihubungi via selularnya mengaku tak mengetahui soal perijinan yang diberikan kepada PT IGJA. (rec)

"Beberapa waktu lalu kasus kebun PT IGJA ini pernah ramai di Pemkab Inhil. Soal ijin coba bapak tanya ke bagian perijinan karena disana domainnya," ujar Rio menyarankan.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir Sutrilwan, kepada wartawan Jumat (24/3/17) lalu mengaku tidak akan mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) anak perusahaan perkebunan kelapa sawit Surya Dumai Grup yang masih ‘Bermasalah’ dengan masyarakat seperti PT Indo Green Jaya Abadi (PT IJA) di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dan PT Surya Agrindo Mandiri di Kecamatan Tempuling.

Sementara GM PT IGJA Darma saat dihubungi via ponselnya hingga berita ini ditulis tak memberi jawaban atas ijin yang mereka peroleh.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER