INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - SatRes Narkoba Polres Inhil dan Polsek Tembilahan Hulu berhasil membekuk seorang pria bernama ZF (34thn) yang juga residivis kasus Narkotika, warga Jalan Garuda Sakti, Perum Garuda Indah Pekanbaru tadi pagi (07/04/2017) di depan Polsek Tembilahan Hulu, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa kemaren hari Kamis, 6 April 2017, sekira pukul 17.00 wib personil Sat Res Narkoba Polres Inhil, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan membawa Narkotika dari Pekanbaru menuju Tembilahan dengan menggunakan mobil. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba langsung melaporkan kepada Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, S.H. Bachtiar kemudian langsung memerintahkan dilakukan pendalaman dan penyelidikan yang lebih konprehensif. Setelah mendapat informasi yang akurat, Bachtiar berkoordinasi dengan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, G. S.Sos, untuk bersama - sama melakukan penyetopan terhadap pelaku, yang diinformasikan menggunakan mobil Kijang Kapsul warna biru metalik dengan Nomor Polisi BM 1221 AA, di depan Mako Polsek Tembilahan Hulu.
Sekitar pukul 06.00 WIB tadi pagi, mobil yang ditumpangi pelaku tersebut, muncul dan langsung dihentikan, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu - shabu dan pil ekstasi.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujar Guntur sambil menutup pembicaraan. (prc)