Kanal

Lahan Diserobot, Warga Kateman, Laporkan Perusahaan Malaysia ke Polda

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Beberapa warga Desa Simpang Katemanan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang Kelompok Tani Usaha Karya, Kamis (13/4/17), mendatangi Markas Polda Riau.

Mereka membuat laporan tentang dugaan perobotan lahan yang dilakukan perusahaan Malaysia, PT Tabung Haji Indonesia Plantation (PT THIP).

Andi Azis, Kelompok Tani (Poktan) Usaha Karya yang dijumpai wartawan, menyebutkan lahan masyarakat yang diserobot dan telah ditanami kebun sawit lebih kurang 6.000 hektare.

"Dulunya lahan yang diserobot ini bersengketa dengan PT Multi Gambut Industri (MGI). Kasus sengketa ini bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)," terangnya.

Keputusan MA akhirnya menolak gugatan PT MGI. Artinya status lahan dikembalikan kepada masyarakat Koptan Usaha Karya. Namun eksekusi terhadap lahan tersebut tidak juga dilakukan.

Yang mengagetkan sejak tahun 2003 pasca keluarnya putusan MA, muncul perusahaan baru, PT THIP yang mengklaim sebagian lahan milik warga itu adalah areal konsesinya. Perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia ini kini menggarap lahan seluas 82.864 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

"Seluas 6.000 haktare dari 82.864 haktare yang diklaim PT THIP itu tidak lain adalah milik kami, warga Kateman," pungkasnya.

Menurut Andi Azis, PT MGI atau PT THIP ini sudah menduduki lahan pertanian masyarakat sejak 2003 pasca keputusan MA No 203/K/TUN/2003 dan putusan 204/K/TUN//2003 tertanggal 10 Februari 2004.

Penyelesaian secara damai oleh pihak perusahaan beberapa kali ditempuh. Pernah pihak PT THIP menawarkan ganti rugi yang dananya justru diambil dari dana kepedulian sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Tetapi tawaran itu ditolak masyarakat.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) Sunardi yang ditunjuk Poktan Usaha Tani Kateman sebagai kuasa mereka, meminta Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara untuk membantu penyelesaian hukum perkara itu.

"Apalagi sekarang, warga yang akan menggarap lahan mereka dihalang halangi atau diintimidasi oleh sekelompok orang yang diduga suruhan atau bayaran pihak perusahaan," pungkasnya. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER