INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Penumpang Ferry Batam Jet, inisial D menggigit petugas Bea dan Cukai Bengkalis. Hal itu dilakukan D, karena yang bersangkutan tidak terima barang bawaannya berupa 125 slop Rokok dari Batam diamankan petugas, Rabu (12/4/2017) siang kemarin di Pelabuhan Bandar Laksamana, Bengkalis.
Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Kasi Penindakan Enrico, mengatakan rokok yang diamankan bersama perempuan D merupakan rokok illegal. Rokok itu merupakan rokok impor yang masuk ke Batam dan hanya bebas diperjual belikan dipasar bebas Batam.
"Diamankannya rokok itu ketika petugas melakukan pemeriksaan barang penumpang. Setelah diperiksa didapati ada penumpang membawa rokok, kita cegah dan kita amankan, "ungkap Enrico, Kamis (13/4/2017).
"Melawan (menggigit petugas), biasalah dia gak rela barangnya kita amankan, "tambahnya lagi.
Menurutnya, rokok jenis 55555 yang diamankan bernilai Rp 20 juta. Pelaku sementara tidak diamankan.
"Pelaku tidak kita amankan, kita hanya memintai keterangan, jika sewaktu-waktu perlu kita akan panggil, "jelas Enrico.
Terhadap barang bukti, Enrico menyampaikan akan mempelajari aturan yang ada, apakah dimusnahkan atau lelang. (rtc)