Kanal

Jualan Sabu-sabu di Kampung Dalam Ternyata Pakai Shift

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Rapi dan terorganisir, begitulah gambaran peredaran narkoba yang selalu berjalan di wilayah pemukiman padat penduduk di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

Sebagai lokasi sarang narkoba, Kampung Dalam tak hanya dilengkapi dengan CCTV dan sejumlah lorong rahasia untuk melarikan diri jika razia, tapi juga punya kode bersandi "Tutup" yang dipakai untuk menghindar dari kedatangan aparat, baik polisi maupun BNN. Tak hanya itu, dalam menjalankan bisnis jual beli barang haram tersebut, pengedar narkoba di Kampung Dalam ternyata juga dibagi tugas menjadi dua shift, pagi-sore dan malam-pagi.

Penuturan itu diungkapkan langsung oleh Hengki (30), salah satu pengedar sabu-sabu di Kampung Dalam yang diringkus tim Opsnal Polsek Senapelan pada pertengahan pekan lalu. Ketika berbincang dengan riauterkini.com disela eskpose, warga Jalan Kualu, Kecamatan Tampan ini mengatakan bahwa kode "Tutup" yang dipakai untuk menghindari kedatangan aparat tersebut pasti disampaikan langsung oleh "Anak Gawang" yang berperan layaknya seperti kamera CCTV.

"Kalau ada (Polisi atau BNN) yang datang, 'Anak Gawang' langsung kasih tahu. Teriak ngasih kode 'Tutup' supaya kami bisa lari. Kalau saya (jualan sabu-sabu) shift malam. Kami dibagi shift juga, jadi yang jualan pagi-sore orangnya beda lagi," ceritanya mengisahkan sepak terjangnya sebagai pengedar sabu pasca diamankan oleh tim Opsnal Polsek Senapelan, Senin (17/04/17).

Pria yang belum berumah tangga ini juga mengatakan bahwa selama menjadi pengedar sabu, dirinya sama sekali tak mengenal bandar, pengedar lain maupun "Anak Gawang" yang ada di Kampung Dalam. Bahkan ketika disinggung mengenai sosok Wella dan Umi yang disebut-sebut sebagai Ratu Narkoba di lokasi tersebut, Hengki pun mengaku hanya sekedar pernah mendengar nama mereka tapi tak pernah bertemu atau bertatap muka langsung dengan kedua sang ratu tersebut.

"Namanya (Umi dan Wella) sudah pasaran, sudah sering dengar di sana (Kampung Dalam). Tapi orangnya saya nggak tahu, nggak pernah ketemu. Saya juga baru seminggu jualan (sabu) di sana. Satu paket sabu saya jual Rp100 ribu, per paketnya dapat untung Rp10 ribu. Saya dikasih modal 20 paket sabu sama Eeng (DPO)," sebutnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Iptu Abdul Halim menjelaskan, tersangka Hengki sendiri diringkus oleh pihaknya ketika melakukan penggerebekan di Kampung Dalam, Kamis pekan lalu. Saat penggerebekan itu, tersangka kedapatan hendak kabur sambil membuang bungkusan rokok berisi paket sabu-sabu siap edar.

"Dia (Hengki) ini awalnya mau melarikan diri, tapi karena nggak tahu kita (polisi) nyamar, jadi larinya justru ke arah kita (polisi). Ya kita tinggal tangkap. Selain pengedar, tersangka ini juga pemakai (narkoba). Kita turut mengamankan barang bukti 19 paket sabu-sabu milik tersangka. Pengakuannya, sabu itu didapatkannya dari Eeng. Eeng berhasil kabur lewat lorong rahasia dan sudah kita tetapkan DPO," tuturnya panjang lebar.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 jo 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER