Kanal

Pengedar Pil Setan Ditempat Hiburan Ditangkap

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru, masih melakukan pengembangan terkait penangkapan dua orang tersangka diduga bandar narkoba jenis ekstasi.

Kedua tersangka yang ditahan saat ini berinisial AS alias Andi (23) dan RH alias Rian (23). Barang bukti 57 butir merek Mitsubishi disita dari kedua tersangka.

" Kedua tersangka kita tangkap pada Kamis (20/4) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Riau samping rumah makan Aroma di Pekanbaru," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit II, Ipda Noki Loviko SH kepada wartawan, Selasa (25/4).

Penangkapan tersangka Andi dan Rian berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba dikawasan Jalan Riau tersebut.

Sehingga setelah mendapat informasi tersebut,  Kanit II, Noki dan Kanit I, Ipda Syafril SH langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tepat disamping rumah makan Aroma, Andi dan Rian dibekuk beserta barang bukti narkotika. Termasuk dua unit Hp dan satu unit sepeda disita petugas.

Noki mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka bahwa pil setan atau ekstasi diedarkan ditempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Kemudian hasil penjualan pil ekstasi tersebut mereka bagi untuk biaya hidup sehari-hari.

" Satu butir dijual Rp250. Jadi tersangka dapat untung Rp80 ribu," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki itu.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada jaringan pengedar lainnya.

Dia menegaskan, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 111 jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman penjara paling lama 20 tahu. (rpc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER