INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Seorang warga keturunan Tionghoa, Johan terpaksa digelandang polisi ke sel tahanan.
Pasalnya, pria 39 tahun ini ketahuan mengutil ditoko Indomaret di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan, Rabu (26/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa minya goreng berukuran besar.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, Johan ketahuan mengutil setelah membayar beberapa barang belanjaan dikasir.
Namun, salah satu karyawan, Roli curiga dengan gerak-gerik pelaku bahwa tas yang dibawa terlihat bermuatan berat.
Sehingga Roli meminta untuk menikah tas tersebut. Namun tersanhka menolak hingga kabur ke arah depan toko.
Seketika Roli berteriak maling. Beberapa warga yang berteduh menunggu hujan reda didepan toko, terpancing dengan teriakan karyawan.
" Saya awalnya sudah curiga melihat tas yang dibawa pelaku. Lalu setelah kita periksa ditemukan dua kantong minyak goreng," kata Roli.
Selanjutnya pihak karyawan menghubungi pihak Polsek Tampan untuk diserahkan tersangka kepada polisi.
Sementara itu, Johan pun digiring ke mobil patroli Polsek Tampan dan dilakukan interogasi.
Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan SIK MIK melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK Pekanbaru Pos, membenarkan terkait diamankan satu orang tersangka pengutil.
" Ya benar. Tersangka berinisial J. Kasusnya masih kita dalami," jawab Eru, Kamis (27/4).
Pihaknya telah menahan tersangka dengan barang bukti hasil curian minyak goreng dan keterangan saksi. (RPZ)