Kanal

Sepasang Pengedar Digerebek Saat Sedang Kumpul Kebo

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah susun di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, Selasa (2/5) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Sepasang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap. Tersangka pria berinisial Ni alias Andi (39)  dan Ra alias Nita (35).

Kedua tersangka bukanlah pasangan suami istri. Akan tetapi, mereka sedang kumpul kebo diduga sambil menjual sabu.

Itu dibuktikan adanya barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan delapan paket. Barang bukti lainnya empat unit Hp, dua unit timbangan digital, satu helai celana dalam dan ratusan pelastik bening pembungkus sabu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit II, Ipda Noki Loviko menyatakan, bahwa kedua tersangka diduga sebagai pengedar di Kampung Dalam.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan tersangka Andi bersama Nita didalam rumah susun tersebut.

" Dari penggeledahan badan, kita temukan dua paket kecil diduga sabu yang disimpan tersangka Nita disimpan dicelana dalam," kata Noki kepada riaupotenza.com, Kamis (4/5).

Selanjutnya kata mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki itu, dilakukan penggeledahan didalam rumah sehingga ditemukan lagi barang bukti enam paket sabu didalam lemari pakaian.

Dari pengakuan tersangka Nita, barang bukti tersebut didapat dari tersangka Andi, sehingga keduanya digelandang ke Mapolresta Pekanbaru.

" Jadi kedua tersangka ini sedang kumpul kebo kita tangkap," ujar Noki.

Sebenernya kata dia, kedua tersangka merupakan sudah target penangkapan sebelumnya berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang telah terungkap.

Bahkan hampir sepekan ini, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemburuan pelaku pengedar dan pemakai di Kampung Dalam.

" Alhamdulillah, saat ini sudah mulai berkurang pelaku pengedar di Kampung Dalam. Kita akan terus lakukan pemberantasan hingga tuntas," tegas Noki.

Untuk tersangka Andi dan Nita, dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rpz)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER