INHILKLIK.COM, PELALAWAN - Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur melayangkan surat resmi pemberitahuan pembongkaran bangunan yang berada di pinggiran Jalan Lingkar, kota Pangkalan Kerinci, Rabu (12/7/2017). Pemilik bangunan diberi Tenggat waktu pembongkaran tiga hari.
Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Edi Arifin mengatakan, surat pemberitahuan disampaikan kepada pemilik bangunan terkait akan segera dilkukanya pembangunan Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci.
"Kita sampaikan kepada pemilik, surat resmi pemberitahuan untuk pembongkaran warung yang berada di pinggiran tembok PT RAPP. Mulai dari lampu merah sampai sepanjang 250 meter," sebutnya.
Edi Arifin mengungkapkan, tidak ada keluhan dari para pemilik warung maupun pemilik bangunan karena jauh sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
"Mereka kita kasih batas waktu tiga hari, terhitung dari hari Rabu sampai Minggu. Jika ada yang membandel akan dilakukan pembongkaran paksa, karena jauh-jauh hari sudah dilakukan sosialisasi," terangnya.
Dikatakannya, pengerjaan pembangunan jalan dalam kondisi aman, karena warga yang mendirikan bangunan atau warung tidak ada yang memiliki surat kepemilikan tanah.
"Senin pekan depan, pengerjaan sudah dimulai. Jadi nanti ada alternatif jalan, melalui Jalan Datuk Lela Engku Putra atau depan kantor Lurah," pungkasnya. (rec)