INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman lebih dari 700 slop berisi ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari Batam di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Modusnya tidak menggunakan truk karena sudah banyak terdeteksi. Jadi mereka menggunakan kendaraan pribadi," kata Kepala Sub Direktorat I Direskrimsus Polda Riau, AKBP Hasyim di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan kendaraan yang digunakan juga dimodifikasi tempat duduknya dijadikan penyimpanan rokok. Bersama kendaraan itu pihaknya juga mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pengiriman berinisial K (41) dan IZ (39).
Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka yang menggunakan mobil Luxio ini diduga membawa rokok ilegal.
Dia menyebutkan bahwa ribuan bungkus rokok itu menurut keterangan kedua tersangka didatangkan dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Diduga akan disuplai ke perusahaan-perusahaan sawit yang akan dijual ke masyarakat menengah ke bawah yakni petani perkebunan dan pekerja.
"Barang ini datang dari Batam, kemudian dibawa melalui pelabuhan apakah Tembilahan atau di Bengkalis ini masih penyelidikan. Lalu dibawa ke penampungan di Sumatera Barat, sebagian barang ini dikirim ke Riau," ujarnya dikutip dari antarariau.
Saat ini, penyidik kepolisian sudah melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada pihak Bea dan Cukai Pekanbaru."Barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke bea cukai karena kewenangan ada di sana," ulasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku yakni K (41) selaku pemilik barang dan IZ (39) selaku sopir, terancam dikenakan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.