Kanal

Hati-hati, Penyebar Video Mesum di Parit 21 Bisa Diancam UU Pornografi

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Warga Kabupaten Inhil beberapa hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya video mesum sepasang remaja disalah satu bangunan di Parit 21 Tembilahan.
 
Video tersebut disebar luaskan di jejaringan media sosial Facebook, Kamis 5/10/2017, sekira pukul 18.00 WIB, dan sampai sekarang telah di tonton sebanyak 34 ribu kali, dibagikan sebanyak 520 kali dan di komentari sebanyak 583 kali.
 
Terkait beredarnya video mesum pasangan remaja ini, anggota DPRD Inhil, Herwanissitas meminta Kominfo untuk segera memblokir video tersebut, serta meminta pihak Kepolisian segera menindaklanjutinya.
 
Karena menyebarluaskan video mesum, akan dikenakan Pasal, Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang perlu diwaspadai, yakni pasal 27. Serta UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan.
 
Sementara ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
 
Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, meminta agar penguna sosial media untuk tidak menyebarluaskan video yang berdurasi lebih kurang 1 menit itu.
 
Sementara itu, dikatakan Kapolres saat ini tim Siber Polres Inhil tengah berupaya untuk memblokir video tersebut agar tidak bisa diakses.
 
''Kami sedang bekerja, dimohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ini,'' tegasnya. (yan/psn)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER