Kanal

Polsek Bangko Bekuk Pemilik Shabu dan Ekstasi

INHILKLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Tiga orang warga Bagansiapiapi yang juga pemilik narkotika jenis Sabu-Sabu serta Ekstasi tak berkutik saat disergap jajaran Polsek Bangko di dalam rumah kontrakan yang terletak di jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.

Dari keterangan Kapolsek Bangko Kompol, Agung Triadi menyebutkan, bahwa ketiga tersangka tersebut yakni, Mis (21) tahun warga jalan Bintang Gang Bhakti Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko, Sya  (23) warga jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa serta Nas yang juga warga Bangko.

Agung Triadi juga mengatakan,penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/127.A/XI/2017/Riau/Res Rohil/Sektor Bangko tanggal 11 November 2017.

Penangkapan itu lanjut Agung,bermula pada hari Sabtu tanggal 11 November 2017 sekitar pukul 22.30 Wib, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu di daerah perumahan Danau Gatal Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D. Raja Putra Napitupulu SIK langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.

" Tepat pada pukul 23.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bangko beserta Anggota Opsnal Bangko melihat pelaku sedang berada di depan rumah milik Iw yang merupakan tempat mereka tinggal dan langsung melakukan penangkapan terhadap Mis tanpa ada perlawanan," ujarnya.

Setelah tertangkap, kemudian Mis mengatakan bahwa temannya sedang berada di dalam rumah, dan dengan sigap Tim Opsnal Polsek Bangko menangkap pelaku Sya dan Nas yang merupakan adik-kakak di dalam kamar. " Setelah dibekuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Anto yang merupakan RT setempat," ungkapnya lagi.

Dari hasil penggeledahan tersebut dari tersangka Sya tepat disaku depan sebelah kanan didapat satu kaleng Permen Milton yang di dalamnya berisikan plastik bening berisi butiran Kristal diduga Sabu sebanyak 2 bungkus, satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat pecahan diduga Extacy jenis inex, 9 buah plastik bening kosong, Handphone tablet Merk Advan serta dompet merk Levis berisi uang Rp. 525.000.

Sementara dari tersangka Mis juga didapati barang bukti berupa 1 unit HP Merk Nokia warna Hitan, uang Rp. 83.000. Sedangkan dari tersangka Nas didapati barang bukti, satu buah adaptor cas yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu sebanyak 3 bungkus, satu buah dompet berisi Timbangan digital merk Camry, uang Rp. 55.000, satu unit HP merk I-Cherry, satu bungkus plastik besar berisikan plastik bening kecil diduga pembungkus sabu.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku juga ditemukan, tiga buah alat Hisap/bong sabu Rakitan, 7 buah Mancis, satu buah kaca Pirex,serta 8 pipet kecil. " Setelah mendapatkan barang bukti,selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bangko untuk proses lebih lanjut lagi," tegas Kapolsek. (src)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER