Musisi Ahmad Dhani dikabarkan statusnya naik menjadi tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial twitter. Penetapan Dhani sebagai tersangka juga berdasarkan surat panggilan polisi yang beredar di kalangan wartawan.
Kabar tersebut pertama kali diungkap oleh pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).
Jack Boyd menyatakan, Dhani ditetapka tersangka setelah Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
“Iya sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November kemarin,” kata dia.
Menurut Jack Boyd, rencananya Dhani bakal diperiksa Polres Jaksel pada Kamis 30 November 2017 mendatang.
“Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil,” tambahnya dikutip dari pojoksatu.id.
Terpisah, Kassubag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Purwanta yang dikonfirmasi perihal kabar tersebut tak mengiyakan dan tak juga membantah.
Namun, ia akan menayakan kabat penetapan tersangka itu kepada penyidik lebih dulu.
“Saya cari informasi lengkapnya dulu sama penyidik,” jawabnya.