INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pejabat di lingkungan Kepemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk meningkatkan kinerja lebih baik
Mulai dari melaksanakan tupoksi baik secara vertikal kepada atasan maupun kepada bawahan, dan secara horizontal dengan mitra kerja di bidang lainnya.
"Dengan demikian akan meminimalkan program dan kegiatan yang bersifat sektoral." Ucap Sekretaris Daerah, Said Syarifuddin beberapa waktu lalu.
Selaku pejabat teknis, lanjut Said, pejabat eselon III dan IV yang didalam undang-undang ASN disebut pejabat administrator dan pejabat pengawas mempunyai pengaruh yang besar. Untuk itu harus benar-benar memahami program dan ketentuan perundang-undangan.
"Umpamanya PPTK mengemban tugas yang tidak ringan namun mulia, yaitu melaksanakan kegiatan sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Sebagai ujung tombak pelaksanaan kegiatan, sambung Said, PPTK juga di tuntut untuk benar-benar memahami substansi kegiatan yang menjadi tanggungan.
"Sesuai amanat undang-undang nomor 05 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara bahwa, profesionalitas aparatur sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki, yakni karakteristik dan kemampuan kerja aparatur yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku" tuturnya.
Untuk itu Dia meminta kepada segenap pejabat di lingkungan Pemda Inhil untuk lebih bersemangat, profesional, disiplin dan loyal terhadap pimpinan dan organisasi, agar visi dan misi pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat tercapai dengan baik.
"Jadikan jabatan yang di emban sebagai amanah dan ladang pengabdian, jauhkan sikap yang mementingkan individu dan golongan," tukasnya.
Mulai dari melaksanakan tupoksi baik secara vertikal kepada atasan maupun kepada bawahan, dan secara horizontal dengan mitra kerja di bidang lainnya.
"Dengan demikian akan meminimalkan program dan kegiatan yang bersifat sektoral." Ucap Sekretaris Daerah, Said Syarifuddin beberapa waktu lalu.
Selaku pejabat teknis, lanjut Said, pejabat eselon III dan IV yang didalam undang-undang ASN disebut pejabat administrator dan pejabat pengawas mempunyai pengaruh yang besar. Untuk itu harus benar-benar memahami program dan ketentuan perundang-undangan.
"Umpamanya PPTK mengemban tugas yang tidak ringan namun mulia, yaitu melaksanakan kegiatan sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Sebagai ujung tombak pelaksanaan kegiatan, sambung Said, PPTK juga di tuntut untuk benar-benar memahami substansi kegiatan yang menjadi tanggungan.
"Sesuai amanat undang-undang nomor 05 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara bahwa, profesionalitas aparatur sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki, yakni karakteristik dan kemampuan kerja aparatur yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku" tuturnya.
Untuk itu Dia meminta kepada segenap pejabat di lingkungan Pemda Inhil untuk lebih bersemangat, profesional, disiplin dan loyal terhadap pimpinan dan organisasi, agar visi dan misi pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat tercapai dengan baik.
"Jadikan jabatan yang di emban sebagai amanah dan ladang pengabdian, jauhkan sikap yang mementingkan individu dan golongan," tukasnya.