Kanal

Vonis Korupsi Eks Presiden Korsel Ditambah Jadi 25 Tahun Bui

INHILKLIK.COM, SEOUL - Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) menambah vonis mantan Presiden Park Geun-Hye dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Vonis Park ditambah setahun menjadi 25 tahun penjara.

Seperti dilansir AFP, Jumat (24/8/2018), vonis tambahan ini dijatuhkan Pengadilan Tinggi Seoul pada Jumat (24/8) waktu setempat.

Park dinyatakan bersalah, pada April lalu, atas dakwaan menerima atau meminta dana lebih dari US$ 20 juta dari para konglomerat, menyebarkan dokumen rahasia negara, mem-blacklist seniman-seniman yang kritis terhadap kebijakannya, dan memecat para pejabat yang melawan dirinya.

Dalam persidangan saat itu yang berlangsung selama 10 bulan, terungkap keterkaitan gelap antara bisnis besar dengan politik di Korsel. Park dan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, didakwa menerima suap dari para konglomerat sebagai balasan atas perlakuan istimewa bagi mereka.

Pengadilan menjatuhkan vonis 24 tahun penjara terhadap Park pada April lalu. Namun jaksa yang menginginkan Park divonis 30 tahun penjara, telah mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.

Dalam putusan banding pada Jumat (24/8) ini, Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Park bersalah telah berkonspirasi dengan Choi dalam 'meminta uang dan keuntungan bisnis lain' dari perusahaan-perusahaan dan mengintimidasi mereka untuk mempekerjakan teman-teman Choi.

Putusan itu menyatakan Park telah 'secara serius menyalahgunakan' kekuasaan 'yang diberikan kepadanya oleh rakyat' sebagai presiden.

"Kesepakatan tidak etis semacam itu antara kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi merusak fondasi demokrasi kita dan mengganggu ketertiban pasar ekonomi," demikian bunyi putusan pengadilan. "Meninggalkan warga Korea Selatan dengan rasa kehilangan mendalam dan menabur benih ketidakpercayaan mendalami dalam masyarakat kita," imbuh putusan itu.

Putusan banding ini memperkuat putusan pengadilan sebelumnya, namun vonisnya diperberat menjadi 25 tahun penjara. Selain hukuman bui, Park juga dijatuhi hukuman denda sebesar 20 miliar Won (Rp 263,4 miliar).

Park yang tidak mengajukan banding atas vonisnya, telah memboikot persidangannya sendiri. Dia menuding proses persidangannya didasari motif politik. Dia sendiri tidak hadir saat putusan banding dibacakan.

Selain divonis atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, Park juga divonis 8 tahun penjara atas kasus menerima dana secara ilegal dari badan intelijen Korsel. Vonis-vonis yang dijatuhkan terhadap Park berlaku secara berurutan atau akumulatif sehingga total hukuman yang harus dijalaninya menjadi 33 tahun penjara.


(detik.com)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER