INHILKLIK.COM, JAKARTA - Wanita hamil di Arab Saudi tidak lagi berkewajiban untuk mendapatkan izin dari suami ataupun wali pria mereka untuk menjalani prosedur persalinan vital, termasuk operasi Caesar. Sebelumnya para wanita hamil mesti mendapatkan keterangan yang ditandatangani dari wali laki-laki mereka atas berbagai prosedur melahirkan.
Dikutip dari Sputniknews, Sabtu (19/1/2019), sekarang mereka diizinkan untuk memutuskan secara independen bagaimana mereka ingin melahirkan.
Mulai sekarang, mereka juga dapat meminta informasi tentang status kehamilan mereka. Dan tanggal jatuh tempo yang diharapkan tanpa izin dari wali pria mereka.
Keputusan itu datang sebagai bagian dari pelonggaran aturan tentang pemisahan gender di Arab Saudi. Tahun lalu, wanita Saudi secara resmi diizinkan untuk berada di belakang kemudi dan menghadiri pertandingan sepak bola.