INHILKLIK.COM, PEKANABARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau kembali menyisir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Hasilnya sebanyak 10 ASN yang telah diproses untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sedangkan 5 orang lagi masih menunggu status inkrah di pengadilan.
Menurut Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, untuk 10 ASN yang sudah diproses pemberhentian tersebut merupakan kasus lama dan tinggal dilakukan 'eksekusi' saja lagi. Berbeda dengan 5 ASN lainnya, karena masih dalam proses hukum, harus ada keputusan tetap dan mengikat sebelum dimasukan dalam daftar pemecatan.
"Memang ada 15 ASN. Tapi yang 5 diantaranya masih proses hukum. Ini tentu harus ada keputusan tetap dari pengadilan," kata Ikhwan, Senin (5/2/19).
Kelima ASN yang kini masih menjalani proses hukum tersebut yakni tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad dan dua ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sedangkan 10 ASN sisanya yang merupakan kasus lama tersebar di berbagai instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Riau. Mereka ini sudah menjalani proses hukum bahkan kembali aktif bekerja sebagai aparatur.
"Ini memang aturan, semua ASN terlibat Tipikor konsekuensinya diberhentikan. Tidak hanya di Riau, ini berlaku se Indonesia. Termasuk mereka yang telah menjalani proses hukum," papar Ikhwan. (MCR)