PEKANBARU - Dana atau iuran komite tak lagi diperbolehkan digunakan untuk pembangunan fisik sekolah, seperti pagar atau gedung. Dana komite ini hanya boleh digunakan khusus untuk menunjang proses pembelajaran.
"Pemakaiannya dana komite ini harus transparan, dan tak boleh lagi digunakan untuk pembangunan fisik sekolah, seperti pagar, mushola dan sebagainya," kata Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson dilansir inhilklik.com dari bertuahpos.com, Jumat 14 Maret 2019.
Penggunaan dana komite ini, lanjut Aherson, contohnya adalah untuk menggaji guru honorer komite, serta untuk menunjang kegiatan belajar mengajar lainnya. Untuk pembangunan fisik, sama sekali tak diperbolehkan.
"Kalau untuk pembangunan fisik, itu tanggung jawab pemerintah atau dengan dana BOS. Jadi uang komite murni hanya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar saja," tambahnya.
Di Pekanbaru sendiri, sudah ada dua kejadian pagar ambruk yang dibangun atas uang komite. Pagar ambruk tersebut juga menimbulkan korban jiwa.
Sudah Banyak Korban, Iuran Komite Tak Lagi Dibolehkan untuk Bangun Pagar Sekolah
Ikuti Terus InhilKlik