LN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif Listrik golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
Menurut PLN, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan Listrik.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengungkapkan bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Dan berikut kami sampaikan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1.300 VA
2. R-1 TR 2.200 VA
3. R-2 TR 3.500 VA - 5500 VA
4. R-3 TR 6.600 VA
5. B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA
Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.