Sejak tahun 2018 Peraturan Daerah (Perda) Sistem Resi Gudang (SRG) sudah disahkan, namun hingga kini pelaksanaan SRG belum terlaksana.
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil, Dhoan Dwi Anggar, hal tersebut dikarenakan gudang yang terletak di parit 21 Tembilahan masih belum sesuai standar.
“Kita sudah punya gudang di prit 21, ada 3 gudang. Tapi itu hanya sekedar punya gudang saja,” jelas Dhoan.
Padahal, dikatakannya banyak hal yang harus ada di dalam gudang tersebut, seperti salah satunya harus memiliki pengatur suhu.
“Banyak standar yang harus dilengkapi, tidak akan keluar izinnya jika gedungnya belum standar,” sebut Dhoan.