INHILKLIK.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H. Abdul Wahid mengatakan bahwa Undang undang Cipta Kerja merupakan ikhtiar pemerintah agar dapat memberikan kepastian hukum, efesiensi birokrasi dan pengaturan yang terintegrasi terhadap iklim dunia usaha yang memperluas cipta kerja.
Hal itu ia ungkapkan kepada awak media usai menggelar sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Senayang, Senin 5/10/2020 yang lalu.
“Iklim Investasi kita daya saingnya rendah, hal itu diakibatkan birokrasi tidak efesien, tidak adanya kepastian hukum dan pengaturan yang tidak integratif. Tumpang tindih kebijakan inilah kemudian berakibat rendahnya investasi, sementara angkatan kerja kita terus bertambah” Jelas Anggota DPR RI Komisi VII ini
Abdul Wahid juga mengatakan bahwa Fraksi PKB menerima RUU dengan berbagai catatan, diantaranya adalah perhatian serius terhadap pemberdayaan usaha miko, kecil, menengah dan Koprasi (UMKMK).
“Kontribusi UMKM terhadap pendapatan domistik brutto (PDB) kita mencapai 60,34% dan menyerap 97,03 angkatan kerja, kontribusi koprasi terhadap PDB 5,1%. Kontribusi yang besar tersebut harus didukung dengan regulasi yang mempermudah dan mendorong pertumbuhan hingga menjadi penggerak ekonomi”
Selain itu Anggota FPKB ini juga menambahkan bahwa dengan disahkan RUU Cipta Kerja ini menjadi Undang-Undang dapat menumbuhkan iklim investasi yang tinggi sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka.
“saya berharap UU Ciptaker ini dapat mendorong iklim investasi membaik, sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka. Tentu dengan didukung regulasi yang mempermudah izin, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang kondusif dan penyederhanaan proses birokrasi” tutup Wahid