INHILKLIK.COM, SERGAI, | Sugito selaku Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Serdang Bedagai (Sergai) telah dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (7/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Demikian sesuai surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor B-79/L.2.7/H.I.3/02/2023 perihal permintaan keterangan, tertanggal 6 Februari 2023.
Kedatangan Sugito, sesuai isi surat untuk didengar keterangannya sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan No: R-84/H/H.1.3/1/2023 Tanggal 27 Januari 2023 hal pemintaan klarifikasi terhadap dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berinisial MA dan Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai inisial RH.
Direktur LPKH Sergai Dimintai Keterangan oleh Tim Kejatisu
Usai dimintai keterangan oleh Tim Kejatisu, Sugito kepada wartawan menyebutkan memang benar dirinya dimintai keterangan hal itu merupakan tindak lanjut laporan dirinya selaku direktur LPKH ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang serta meminta sejumlah uang kepada para Kepala Desa.
"Saya memang benar telah melaporkan Kajari dan Kasi Intel. Nah, surat itu dari Kejagung diteruskan ke Kejatisu, supaya mereka mengklarifikasi benar apa tidak soal dugaan tersebut, tapi ini masih tindakan disiplin saja,"jelasnya.
Lanjutnya, para Kepala Desa yang jadi korban dugaan pemerasan kemarin juga sudah diambil keterangan di Kejaksaan Negeri Sergai dan yang melakukan pemeriksaan itu tim dari Kejatisu.
"Terkait dugaan tersebut, Kasi Intel inisial RH juga dikabarkan sudah dimutasi. Karena ada dugaan pemerasan untuk sementara tindakan mutasi tugas tapi kalo tindak pidananya dan tipikor nya belum diperiksa,"tegas Sugito.
Dugaan ini, sebut Sugito, berawal pemanggilan di Kejari Sergai para Kepala Desa terkait tunggakan pembayaran anggaran bimtek.
"Tujuan dari oknum Kasi Intel ini sebenarnya supaya Kepala Desa yang dipanggil agar membayar tunggakan bimtek. Jadi penyelengara merasa rugi kemudian menggunakan oknum-oknum dari Dinas PMD atau penyelengara dan bergabung dengan Kasi Intel menyuruh menagih uang bimtek-bimtek yang belum dibayar,"papar Sugito.
Anehnya lagi, kata Sugito, asal ada kata-kata "merah putih" jumpai oknum dari Dinas PMD berinisial TN yang dikabarkan anggota Kadis PMD Sergai di sebuah kantin. Jadi itulah hasil keterangan Kades ke saya, dengan kode "merah putih" artinya supaya membayar tunggakan bimtek dan difungsikan oknum Kasi Intel untuk menagih hutang atau diduga membekingi bimtek.
"Karena diduga Kasi Intel dapat bagian persentase, namun kita tidak tahu berapa bagiannya dan kalau bisa tertagih dari kepala desa di bagi-bagi. Nah, kalau mau bayar tidak jadi diperiksa Kejaksaan artinya ini kita nilai tupoksinya sudah salah dan apa bila sudah dibilang merah putih aman dan tidak jadi diperiksa,"pungkasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan Kajari Sergai Muhammad Amin pada Rabu (8/2) hingga kini belum memberikan keterangan.
Sedangkan, Kasi Intel R. Harve tidak bisa dikonfirmasi dan dihubungi karena diduga nomor WhatsApp sudah tidak aktif lagi.