Kanal

Pasang Reklame Perlu Izin! Berikut Persyaratan yang Diminta DPMPTSP Inhil

INHILKLIK, - Setiap reklame yang biasa kita lihat di sepanjang jalan, pastinya sudah mengikuti setiap prosedur pemasangan reklame yang berlaku. Pemerintah setempat sudah memiliki kebijakan tersendiri pada daerah tertentu, agar setiap reklame terpasang dengan baik dan tidak mengganggu.

Jika ingin memasang reklame di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya, sebaiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana kebijakan yang berlaku. Karena tentunya tidak semudah itu, penyelenggara bisa memasang billboard tanpa memiliki izin atau mengurus kelengkapan surat untuk mendapatkan perizinan tersebut.

Adapun Persyaratan Pelayanan dalam pembuatan Izin Pemasangan Reklame di DPMPTSP Kabupaten Inhil adalah sebagai berikut :

1. Permohonan bermaterai Rp. 10.000
2. Fotocopy e-KTP pemohon;
3. Pasfoto warna 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar; 
4. Bukti lunas Pajak Reklame;
5. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame, pemotretan diambil dari 3 arah dengan jarak 10 meter;
6. Surat kesepakatan dengan pemilik bangunan; 
7. Gambar produk atau pesan yang akan disajikan; 
8. Jaminan konstruksi dari pihak berkompeten terhadap konstruksi papan reklame berbentuk Billboard, Neonbox atau Videotron. (Adv)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER