INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kerap melakukan pemerasan terhadap pedagang di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Panam Pekanbaru.
Ia berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tampan pada Selasa (5/3/2024) saat sedang berada di Jalan HR Soebrantas. Saat ditangkap, petuga menemukan barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk mencangam para pedagang.
Plh Kanit Reskrim, Iptu Hasrial mengatakan, pelaku diamankan usai pihaknya menerima laporan korban yang mengaku telah di peras disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
“Dari keterangan korban pelaku sering meminta uang keamanan kepada para pelaku usaha yang ada si sepanjang Jalan HR Subrantas, apabila tidak dikasi pelaku kerap mengancam menggunakan senjata tajam,” ujar Hasrial, Jumat (8/3/2024).
Pelaku terahir beraksi pada Senin (5/3/2024) siang di Loket PT Sari Kencana yang berada di Jalan HR Subrantas, Panam. Aksi pelaku sempat terekam kamera handphone salah satu saksi yang berada di TKP dan viral dimedia sosial.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna manjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pelaku usaha di sepanjang Jalan HR Subrantas ujung dibuat resah dengan adanya dugaan aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum preman. Bahkan oknum preman tersebut dalam melancarkan aksinya membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit.
Oknum preman tersebut meminta uang ke sejumlah pelaku usaha dengan nilai beragam. Tanpa basa-basi oknum preman tersebut meminta Rp50 ribu ke pelaku usaha
Jika ada yang menolak, preman tersebut tidak segan-segan untuk menggertak hingga memaki. Seperti dalam rekaman video yang telah beredar, preman tersebut nyaris baku hantam dengan warga yang menolak memberi uang.