INHILKLIK - Pria berinisial AR (25) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi karena menyebarkan video tanpa busana mantan pacarnya di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos mengatakan, pelaku diamankan setelah korban berinisial J (25) melapor ke kepolisian.
"Pelaku kami tangkap di Kecamatan Kabun, setelah mendapatkan laporan dari korban," ujar Raja Kosmos, Ahad (5/5/2024) malam.
Raja Kosmos menjelaskan, AR menyebarkan video bugil korban di Faceebook dan WhatsApp. Perbuatan ini dilakukannya karena sakit hati jalinan asmara mereka putus.
"Selain itu, pelaku juga merasa kesal diputuskan semua kontaknya, dan korban juga memblokir medsos pelaku," jelas Raja Kosmos.
Pelaku ditahan di Polres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.