Kanal

Temukan 8 Kejanggalan, OJK Cabut Izin Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

INHILKLIK - Izin perusahaan investasi milik ulama kondang, ustaz Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menemukan banyaknya masalah di perusahaan itu, seperti tidak memiliki kantor hingga tak ada karyawan uang menjalankan fungsi manajer investasi.

Diketahui, OJK resmi menutup Paytren pada Rabu (8/5/2024) silam, lantaran menemukan delapan kejanggalan pada bisnis investasi berbasis syariah tersebut.

Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal syariah.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) juncto huruf f butir 1 huruf a, huruf c, dan huruf d. Peraturan Nomor V.A.3 lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi," tulis OJK.

Adapun delapan poin pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren, yakni tidak ditemukannya kantor, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi permintaan tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris, tidak memenuhi persyarakat fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," jelas OJK.

PT Paytren Aset Manajemen juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada).

"Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada) dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan," tulis OJK.

OJK juga melarang PT Paytren Aset Manajemen menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.?

Diketahui, PT Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada 2019. Bisnis ini bermula dari PPOB dengan sistem MLM (multi-level marketing) yang dibuat sebagai sebuah aplikasi mobile yang digunakan oleh pengguna untuk menjual pulsa, listrik, dan pembayaran air.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER