Kanal

Aturan DMO Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus dari Ketentuan Ekspor CPO

INHILKLIK - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan tengah mengevaluasi kebijakan minyak goreng curah dalam aturan domestic market obligation (DMO). Dalam aturan saat ini pengusaha diminta untuk memenuhi minyak goreng curah dalam negeri agar bisa melakukan ekspor crude palm oil (CPO).

"(Sedang dalam) Pembahasan kebijakan untuk mengeluarkan minyak goreng curah dari peraturan DMO untuk memperoleh hak ekspor," kata Direktur Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Jumat (17/5/2024).

Isy menerangkan tujuannya penghapusan syarat DMO untuk hak ekspor CPO, pertama demi keamanan dan kualitas pangan serta higienitas, kedua, kehalalan lebih bisa dijamin.

"Tiga, potensi penyalahgunaan peruntukan bisa diminimalisasi, empat, kontrol pengawasan lebih dimudahkan, lima, meningkatkan aktifitas industri UKM packaging, dan berbagai pertimbangan lain," jelasnya.

Selain itu, Kemendag juga tengah membahas untuk menyesuaikan HET minyak goreng curah. Seperti diketahui harga komoditas itu di pasaran juga telah melonjak dari HET yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000/kg.

Sedang dalam bahasan bersama antar kementerian/lembaga, pertama membahas rencana menyesuaikan HET minyak goreng curah," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menetapkan untuk mengoptimalkan distribusi minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Aturan DMO ini adalah, pengusaha diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam bentuk minyak goreng curah. Jika suarat itu dipenuhi maka pengusaha mendapatkan hak ekspor untuk CPO.

Selain itu, pmerintah pusat akan memperluas cakupan pendistribusian minyak goreng curah kemasan rakyat ke seluruh wilayah Indonesia. Bagi pengusaha yang mampu menyalurkan minyakita maka akan mendapatkan 'bonus' kuota ekspor CPO.

 

 

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER