Kanal

Pengembangan Korupsi BBM Disperkim Rohul, Tiga Mantan Kadis Diperiksa

INHILKLIK - Polres Rohul melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Rohul.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH, MH mengatakan dalam pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Rohul telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dimana 3 diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim. 

"Kita sudah mulai penyelidikan perkara lain, sudah ada 17 saksi dimana 3 diantaranya mantan kepala dinas perkim yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan cepat kita naikkan ke penyidikan dan segera kita tetapkan tersangka," ujar AKP Dr. Radja Kosmos Parmulais.

Terkait adanya upaya penyidik menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kasat menyebut, pihaknya akan terlebih dahulu fokus mengungkap predikat crime perkara ini sehingga bisa ditarik penyelidikan ke tindak pidana TPPU.   

"TPPU itu harus diungkap dulu predikat crime nya, baru bisa kita tarik ke TPPU, kita sangat hati-hati dengan ini," sebutnya. 

Sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul telah melimpahkan berkas 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ke Kejaksaan Negeri Rohul, Kamis (16/5/2024).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Rohul menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P-21.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan 532 item barang bukti berupa dokumen dan surat, 4 Unit Mobil Cold Disel, 1 unit motor Honda Vario dan uang Rp2 Miliar milik tersangka.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER