Kanal

Jaksa Telah Periksa 46 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi TFT

INHILKLIK - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, TFT, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. TFT diduga melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau senilai Rp2,3 miliar, ketika dirinya menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan.

Saat ini, TFT telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa. Penahanan pertama dilakukan tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhitung, Rabu (15/5/2024) hingga 20 hari ke depan.

"Untuk TFT, sudah diperiksa sebagai tersangka pada minggu lalu, pada hari Rabu," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Senin (27/5/2024).

Imran mengatakan, sejauh ini sudah 46 orang diperiksa terkait kasus yang menjerat TFT. Ia menargetkan, proses penyidikan akan rampung secepatnya, atau dalam masa penahanan tersangka selama 20 hari.

"Kami upayakan(merampungkan penyidikan)," papar dia.

Terkait adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, Imran menyembut masih dilakukan pengembangan.

"Akan kami update perkembangannya," ucap Imran.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengungkapkan modus yang dilakukan TFT. Tersangka memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah semua terkumpul, TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan saudara K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi," jelas Bambang.

Bambang menyebut, setelah uang kegiatan perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

"Total anggaran perjalanan yang dicairkan Rp2.856.848.140. Setelah diberikan kepada nama-nama yang dicatut, sisanya Rp2.343.848.140 diterima oleh tersangka. Uang itu digunalan TFT untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada," papar Bambang.

Perbuatan TFT tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas perbuatannya, TFT dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER