Kanal

Tiga Maling Uang ADD Rp133 Juta di Rohil Ditangkap Polisi

INHILKLIK - Tiga pelaku pencurian uang ratusan juta Alokasi Dana Desa (ADD) berhasil diamankan Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni ES alias Eki (27), EW alias Eka (40) dan T Purba alias Tofik (31).

Ketiganya diamankan usai menyatroni rumah korban bernama Santripin (35) yang juga beralamat di Dusun 1 Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, ketika ditinggal oleh Santripin saat pergi Salat Jum'at dan istrinya bernama Eva Susanti (32) sedang Rewang ditempat keluarga, pada tanggal 24 Mei 2024 pukul 13.00 wib.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, Kamis (27/6/2024) menerangkan bahwa kejadian itu bermula saat korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah salat Jum'at.

"Rumah korban dalam keadaan kosong karena istrinya juga sedang Rewang di tempat keluarga, yang mana saat ditinggal di dalam rumah terdapat uang ADD Kepenghuluan Tanjung Medan Utara sebesar Rp 133 juta yang diletakkan di Keranjang pakaian," kata Kapolres.

Usai salat Jum'at, korban pulang ke rumah dan membuka pintu depan. Namun korban melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan dan semua baju yang berada di lemari sudah berserakan di lantai.

"Kemudian korban langsung mengecek uang yang di simpan di keranjang pakaian telah hilang bersama satu unit handphone dan pintu dapur dalam kondisi terbuka," terangnya.

Melihat hal itu, korban kemudian langsung menemui istrinya yang sedang rewang untuk menanyakan perihal uang tersebut.

Korban juga berusaha mencari pelaku dan barang bukti ke belakang rumah namun tidak ditemukan. Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 136.321.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.

Setelah menerima laporan perkara Pencurian tersebut lanjut Kapolres, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan serangkaian Penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa para pelaku pencurian tersebut sedang berada di sebuah warung Bilyar di Dusun Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH, MH menuju TKP di maksud.

Saat dilakukan penggrebekan diamankan dua pelaku yang berinisial ES alias Eki dan T Purba alias Tofik, sedangkan pelaku yang bernama EH alias Dedi berhasil melarikan diri.

"Terhadap kedua pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban, dan pengakuan kedua pelaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut sebanyak 4 orang yang salah satunya bernama EW alias Eka merupakan seorang anggota BP-Kep Tanjung Medan Utara," papar Kapolres.

Selanjutnya tim bergerak ke rumah EW alias Eka dan berhasil diamankan di rumahnya. Kemudian ke 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER