Kanal

Dituding Langgar SOP Saat Bekerja, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Bilang Begini

INHILKLIK - Beredar kabar di media sosial (Medsos) Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang disebut melakukan pelanggaran standard operating procedure (SOP) saat melakukan penangkapan dua pecandu narkoba.

Akibatnya Kompol Manapar Situmeang dilaporkan ke Propam Polda Riau. Selain itu juga disebutkan saat melakukan penangkapan, banyak masyarakat yang merasa ketakutan dan dirugikan.

Terkait hal tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar membantah tudingan yang dilayangkan tersebut.

Dirinya menjelaskan beberapa waktu lalu Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan dua orang tersangka kasus tindak pidana narkotika. Tersangka atas nama Suhendra dan Budi Utomo berhasil diamankan di Jalan Tiram, Marpoyan Damai pada Kamis (20/06/2024).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Satres Narkoba Pekanbaru dari sejumlah masyarakat.

Pihak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru sempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah namun tidak menemukan adanya narkotika. Beberapa barang bukti ditemukan di dalam rumah tersebut berupa satu unit handphone, satu kaleng rokok, serta puluhan plastik bening kosong yang merupakan bungkus narkoba yang sudah habis. Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Pada Jumat (21/06/2024) Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara pertama untuk melihat orang-orang yang memesan narkotika dari handphone yang sebelumnya diamankan. Gelar perkara kedua dilanjutkan pada Selasa (25/06/2024) dan ternyata kedua tersangka tidak kedapatan memiliki narkotika.

"Kita sepakat pada kedua orang ini tidak ada narkotika, tapi dari hasil tes urine dinyatakan positif. Berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 dilakukan rehabilitasi medis terhadap keduanya, salah satunya diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)," ujarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru juga menjelaskan anggotanya saat menjalankan tugas sudah dilengkapi dengan administrasi penyidikan.

"Karena tidak ada barang bukti namun urine positif, pelaku diserahkan ke lembaga untuk rehabilitasi medis. Terkait permintaan uang, kami tidak ada meminta uang, tapi yang bersangkutan langsung berurusan dengan lembaga IPWL Mercusuar. Satreskrim Polresta Pekanbaru tidak pernah meminta uang," ucapnya.

Pihak IPWL Mercusuar yang mendampingi Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru juga memberikan penjelasan kepada awak media terkait penerimaan klien atas nama Suhendra dan Budi Utomo.

"Klien ini sudah melakukan screening dan penerimaan awal. Penerimaan klien kita ada rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap. Dari hasil screening, keduanya ditetapkan rehabilitasi rawat jalan karena pemakaian resikonya dari rendah ke sedang dan dikenakan biaya Rp500 ribu. Itu biaya pendaftaran Rp50 ribu, lalu screening dan asesmen," ujar Pimpinan IPWL Mercusuar Dedi.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER