INHILKLIK, - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan pil ekstasi palsu di Pekanbaru. Dalam sehari, diproduksi puluhan butir pil.
Dari pengungkapan itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan dua pengedar berinisial NAA (35) yang merupakan residivis, serta AY (33) dan YA (32) selaku pembuat pil.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, melalui Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, praktik pembuatan pil ekstasi palsu sudah berlangsung sejak 1 tahun.
"Tersangka YA pertama kali membuat atau memproduksi obat ini (pil) sekitar 1 tahun yang lalu," ujar Boby, Selasa (9/7/2024).
Pengakuan YA, kata Boby, tersangka sudah lama tidak lagi memproduksi pil. "Yang bersangkutan berhenti karena berjualan ikan di pasar," kata Boby.
Sehari, YA memproduksi puluhan butir pil ekstasi palsu dan dibuat berdasarkan pesanan. Satu butirnya dia jual kepada tersangka NAA dengan harga Rp20 ribu.
Pil tersebut dibuat tersangka dengan menggunakan bahan baku obat Procold Flu. "Bahan berbahaya jelas karena mengandung paracetamol dan lainnya, apalagi jika dikonsumsi tidak sesuai dosis," jelas Boby.
Untuk diketahui, pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (6/7/2024) malam.
Pertama dilakukan di parkiran BROTHER'S Club & KTV, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota dan kedua diJalan Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
Manang menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang menyebutkan ada peredaran diduga pil ekstasi palsu di wilayah Jalan Sudirman Kecamatan Pekanbaru Kota.
Setelah mendapatkan ciri - ciri terduga pelaku, tim Opsnal yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang langsung bergerak menyisir lokasi.
"Tim melihat terduga sesuai dengan ciri-ciri sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir Jalan Sudirman depan BROTHER'S Club & KTV. Kemudian terduga masuk ke dalam tempat hiburan itu dan mengamankan tersangka NAA dan AY," jelas Manang.
Petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan kedua pelaku. Ditemukan barang bukti pil ekstasi dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana AY.
Tim juga menemukan pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik hijau disimpan dalam laci motor milik AY. Berdasarkan pengakuan, NAA, pil itu didapat dari YA.
Barang bukti itu berjumlah 24 butir, terdiri dari 12 butir merek Boneka, 3 butir merek Dolar, 6 butir merek Lion, 3 butir merek Tengkorak. Juga diamankan dua unit handphone dan satu sepeda motor.
Sekira pukul 23.00 tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YA di rumahnya, Jalan Duyung Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
"Dari rumah YA, tim mengamankan barang bukti berupa alat-alat cetak pil ekstasi dan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi penjualan narkoba," jelas Manang.
Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.**