INHILKLIK, - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pencuri sepeda motor bernama Riski Afdal alias Iki.
Aksi pelaku membawa kabur sepeda motor terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 23.15 WIB, di sebuah rumah Jalan Cipta Karya Gang Damai Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Tersangka ditangkap Tim Resmob Jatanras. Aksi curanmor (pencurian sepeda motor) yang dilakukan tersangka sempat viral," ujar Asep, Kamis (18/7/2024).
Asep menjelaskan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan sebuah tempat usaha, Jalan WR. Supratman Nomor 3 Kecamatan Sail, Pekanbaru, Senin (1/7/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Kejadian itu dilaporkan ke Polda Riau. Tim kemudian melakukan identifikasi pelaku dan mendapat informasi kalau pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Cipta karya Gang.Damai, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Ketika dilakukan penyergapan, tim berhasil mengamankan Riski, sedangkan temannya Alfi Aul Rahman alias Alfi berhasil melarikan diri.
"Pelaku yang kabur masih diburu," tegas Asep.
Bersama pelaku disita barang bukti berupa dua 2 helm merk GM warna hitam, 1 unit sepedamotor merk Honda Beat Robot warna hitam dan 1 unit sepedamotor merk Honda Vario warna hitam lis ping diduga hasil curian.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Riski, ternyata dia telah melakukan pencurian sepeda motor pada 7 tempat kajadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
TKP pertama di Jalan Ahmad Dahlan, berhasil menggondol sepeda motor merk Honda Beat Robot warna hitam. TKP kedua di Jalan Bukit Barisan, barang bukti sepeda motor merk Honda Beat Robot warna hitam.
TKP ketiga di Jalan Cengkeh, mencuri sepeda motor merk honda Beat Robot warna hitam biru. Kemudian di Jalan Ronggo Warsito sepeda motor merk Honda Beat Robot warna hitam.
Di Jalan Mayar, barang bukti sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih, Jalan Delima barang bukti sepeda motor Honda Beat Robot warna hitam lis hijau, dan Jalan Kubang Raya barang bukti Honda Beat Street warna hitam.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana," kata Asep.