Kanal

Bejat! Pria Paruh Baya di Siak Hulu Cabuli Enam Anak Laki-laki di Bawah Umur

INHILKLIK - Pria berinisial ED (52), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi. Dia mencabuli enam orang anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid mengatakan penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari orang tua salah satu korban ke polisi.

"Kami bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari masyarakat," ujar Asdisyah, Jumat (13/9/2024). 

Dijelaskannya, anak-anak yamg dicabuli pelaku berusia antara 5 hingga 12 tahun. "Para korban dicabuli di rumah pelaku," kata Asdisyah.

Asdisyah menyebut, penyidik masih melakukan pengembangan kasus.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah," kata dia.

Dijelaskannya, perbuatan ED terungkap dari laporan orang tua salah satu korban ke polisi, Kamis (5/8/2024) pukul 22.00 WIB. Orang tua korban awalnya curiga dengan tindakan pelaku yang mengajak anaknya membeli martabak.

Namun niat membeli martabak itu dibatalkan oleh pelaku karena korban menolak ikut pergi membeli. Besok harinya, Jumat (6/9/2024), korban mengaku kepada tetangganya kalau telah dicabuli ED. Usai Salat Jumat, ayah korban diberitahu soal perbuatan pelaku.

Menurut korban, dirinya sudah berulang kali dicabuli oleh pelaku.

Setiap selesai melakukan perbuatan bejat itu, korban diberi uang Rp50 ribu.  

"Dari pemeriksaan terhadap korban,  diketahui bahwa lima anak lainnya juga menjadi korban perbuatan cabul pelaku. Warga yang marah mendengar kejadian ini segera berupaya mencari pelaku untuk menghukumnya," jelas Asdisyah.

Polisi yang menerima informasi segera bergerak dan berhasil menangkap ED sebelum massa melakukan aksi anarkis, Minggu (8/9/2024).

"Pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung AKP Asdisyah.

Kepada penyidik, ED awalnya membantah tuduhan tersebut. Namun kemudian mengatakan bahwa ia bersedia mengakui perbuatannya jika korban bersedia berdamai.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda.

 

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER