INHILKLIK.COM - Konsultan pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir nomor urut 2, Muhammad Dong, dengan tegas membantah berita dugaan pelanggaran zona kampanye oleh pasangan Dr. H. Ferryandi dan H. Dani M Nursalam pada Rabu (23/10/24) lalu di Kecamatan Reteh.
Menurutnya, pasangan yang akrab disebut Fermadani itu hanya berperan sebagai juru kampanye (Jurkam) dalam kegiatan kampanye dialogis yang diadakan oleh pasangan calon gubernur Riau, Abdul Wahid dan SF Haryanto.
"Ferryandi sebagai juru kampanye BERMARWAH, pada kegiatan kampanye BERMARWAH di Pulau Kijang tanggal 23 Oktober 2024," tegasnya.
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Inhil tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 1 angka 12, kampanye adalah kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon.
"Ferryandi tidak ada menyampaikan visi, misi, dan program Fermadani," jelasnya.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 4 ayat 3, KPU Provinsi menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Berdasarkan keputusan KPU Provinsi nomor 400 tahun 2024 mengenai jadwal kampanye Pilgub Riau, zona kampanye BERMARWAH di zona 3 meliputi empat kabupaten, yaitu Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuansing, dan Pelalawan pada 23-26 Oktober 2024.
Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran oleh calon gubernur Riau nomor urut 1 yang diberitakan mengkampanyekan Fermadani, Muhammad Dong menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan pelanggaran.
"Bukan pelanggaran, karena yang diharapkan adalah sinergitas dalam membangun daerah jika mereka sama-sama terpilih sebagai pemimpin daerah," pungkasnya. (rls)