Kanal

Divonis Ringan Terkait Kasus Korupsi, Mantan Ketua Gapoktan di Inhil Sumringah

Ilustrasi/Net
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Raut wajah Manarul Anwar, mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Rezeki, Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil), terlihat sumringah, begitu majelis hakim Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Persidangan berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (23/9/14 sore. Terdakwa Manarul Anwar divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). 

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dikenakan hukuman denda sebesar Rp500 juta atau subsider 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 juta subsider 2 tahun. 

Atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Wilyamson SH, langsung menyatakan banding. 

Pada sidang sebelumnya, JPU Wilyamson SH, menjatuhkan tuntutan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun), serta denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan. 

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta atau subsidair selama 3 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah persidangan ditutup, terdakwa yang terlihat bahagia didampingi keluarganya, langsung digiring jaksa menuju sel tahanan titipan. 

Seperti diketahui, terdakwa selaku Ketua Gapoktan Sumber Rezeki bersama Bendahara Samsul Bahri (DPO) dan Ujang (DPO) menyelewengkan dana Bantuan Langsung Masyarakat-Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) untuk kelompok tani tahun 2011-2012.

Perbuatan terdakwa tersebut, bertentangan dengan peraturan menteri pertanian nomor 11/Permentan/OT.140/3/2011 pada 7 maret 2011 tentang perubahan lampiran peraturan menteri pertanian nomor 09/Permentan/0T/2/2009 tentang pedoman umum PUAP yang menyatakan bahwa PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha bagi petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan mempunyai kepengurusan yang aktif. 

Disamping itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan surat perjanjian kerjasama antara kementerian pertanian dengan Gapoktan Sumber Rezeki yang menyatakan bahwa Gapoktan Sumber Rezeki harus menyalurkan dana bantuan modal usaha sesuai dengan usulan anggota yang dikompilasi melalui Rencana Usaha Bersama (RUB) serta melakukan pencairan dana dan mempertanggungjawabkan secara penuh atas keuangan yang diterima dan penyalurannya kepada anggota. 

Bahwa dana BLM-PUAP sebesar 100 juta yang bersumber dari APBN tahun 2011 melalui Kementerian Pertanian RI, tidak dipergunakan oleh terdakwa dan Samsul Bahri (DPO) sebagaimana mestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 100 juta. Hal ini sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Riau. (*)


Sumber: Riauterkini.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER