Kanal

Pilkada Serentak Dilakukan pada 2020

Pilkada Serentak Dilakukan pada 2020  
Ilustrasi/Tempo
INHILKLIK.COM, Padang - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemilihan kepala daerah serentak akan dilakukan setelah pemilihan presiden 2019, yaitu pada tahun 2020 untuk 539 daerah di seluruh Indonesia. Karena jatuh temponya tak serentak, maka akan ditunjuk penanggung jawab.

"Agar jatuh temponya pas pada 2020," ujar Gamawan setelah menghadiri "Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan UU tentang Desa" di Kota Padang, Jumat, 28 Maret 2014.

Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemilihan serentak sudah disetujui semua fraksi di DPR. Saat ini RUU Pilkada masih dalam tahap perumusan dan sinkronisasi. Tim dari pemerintah dan DPR akan melanjutkan seusai reses panjang pada bulan Mei 2014.

"Kita tetap akan mempertahankan pilkada serentak dan langsung," ujarnya kepada Tempo.

Dirjen Otda ini menargetkan pada bulan Agustus pembahasan RUU Pilkada tersebut selesai sehingga bisa digunakan oleh pemerintah baru nantinya. "Ini akan menjadi kado HUT Kemerdekaan," ujarnya.

Dalam RUU itu, kata Djohermansyah, pilkada akan menggunakan dana dari APBN sehingga tak seperti sekarang yang menghabiskan APBD untuk pilkada. Selain itu, dalam rancangan ini, tidak akan ada lagi pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya. Sebab, pemilihan yang dilakukan tunggal, untuk kepala daerah saja.

Selain itu, kata dia, saat ini ada fraksi di DPR RI yang belum menyepakati pemilihan kepala daerah secara langsung yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, masih ada pertimbangan kepentingan masing-masing fraksi tersebut.

"Belum semua setuju. Salah satu fraksi yang belum setuju pemilihan langsung itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujarnya. | tempo
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER