Yopi Arianto (Inhilah.com) |
Namun, tegas Gamawan, pemberhentian itu akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan kepastian hukum bahwa Yopi Arianto terbukti melakukan tindakan asusila tersebut.
"Pemberhentianya itu nanti apa dia tersangka apa terdakwa. Nanti dulu masih proses hukum. Kita tidak boleh mendahului," kata Gamawan usai menghadiri acara Penutupan Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bagi Bupati/Walikota dan Wabup/Wawali, di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (21/3).
Gamawan menegaskan, pihaknya mempersilahkan proses pemeriksaan Bareskrim terhadap Yopi. Kemendagri, lanjutnya, tidak akan menghalang-halangi proses hukum tersebut.
"Silahkan proses kalau memang ada hal seperti itu, tapi harus dibuktikan melalui proses hukum dulu. Saya akan cepat menyetujuinya. Tidak ada satupun yang tidak yang saya setujui, baik DPRD maupun kepala daerah" tegasnya.
Perbuatan Asusila
Sebelumnya, Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Yopi Arianto dilaporkan bekas anak buahnya berinisial NP ke Bareskrim Polri. Yopi dipolisikan atas tuduhan melakukan perbuatan asusila terhadap NP yang terjadi pada 2011 silam.
Dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Bupati Yopi Arianto dilakukan sekitar bulan April 2011 lalu.
Kasus ini berawal ketika NP yang masih sebagai Satpol PP yang bertugas penjaga lobi satu, khusus menjaga tamu bupati. Lalu, NP dipanggil Yopi melalui ajudannya, Supandi untuk datang ke Hotel Ibis, Riau.
Tanpa diberi penjelasan apapun, NP diminta masuk ke sebuah kamar dan ditinggal pergi oleh Supandi. Tak lama berselang tiba-tiba terlapor, Bupati Yopi datang dan langsung meniduri korban.
Korban NP sendiri kepada wartawan mengaku tak kuasa menolak ajakan Yopi untuk berhubungan intim karena takut. Pasalnya, Yopi merupakan Bupati sekaligus atasannya.
"Kejadian begitu cepat dan saya kaget tiba-tiba atasan saya yang datang dan langsung memaksa saya untuk melayaninya," ungkap NP kepada wartawan.
Usai disetubuhi, Yopi lantas berjanji untuk menikahi NP. Belakang janji itu tak ditepati Yopi malahan NP dimutasi menjadi staf Satpol PP di Kecamatan Lirik. Kemudian NP pun lantas memutuskan untuk menikah dengan pria lain pada 2013.
Kuasa hukum NP yang lain, Afriady Putra menambahkan alasan perbuatan Yopi baru dilaporkan hari ini, padahal kejadian sudah sejak 2011 karena korban baru berani untuk memproses kejadian itu secara hukum.
Bupati Yopi sendiri dilaporkan dengan Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada anak buahnya sebagaimana nomor laporan LP/286/III/2014/ Bareskrim tanggal 18 Maret 2014. | skalanews.com