NP: Saya trauma dan tak tahan lagi dengan janji-janjinya. Makanya saya memilih menempuh jalur hukum. (Foto: muhammadrusjdi/LICOM) |
“Kami laporkan Bupati dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 tentang Perbuatan Cabul,” kata Zuchli Imran Putra, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/03/14). (Baca juga: Bupati Inhu Setubuhi Stafnya Dengan Cara yang Tidak Lazim dan Jika Terbukti Bersalah, Mendagri Siap Berhentikan Yopi Arianto)
Zuchli mengatakan, selain melakukan tindak asusila, Yopi melakukan hal yang tak lazim, yakni menyetubuhi NP dengan cara yang aneh. Saat menyetubuhi, Yopi menggigit, memukul, bahkan menunggangi korban layaknya kuda,” ujar Zuchli.
Hal tersebut, kata Zuchli, dilakukan Yopi pada 19 April 2011. Saat itu NP diminta menemui Yopi di Hotel Ibis Pekanbaru, Riau. Setibanya di hotel, NP bertemu dengan Kepala Sub bagian Dokumentasi Pemda Indragiri Hulu, Supandi, dan langsung memesan kamar hotel. Tak lama, Yopi datang ke kamar NP berada dan langsung mencumbuinya secara paksa.
“Sebagai Bupati, tindakannya tak bisa diterima. Moralnya terlalu bejat,” ujar Zuchli tanpa menjelaskan kenapa baru sekarang melaporkan tindakan asusila tersebut ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, korban NP mengaku masih trauma hingga sekarang. Terlebih sang Bupati Inhu Yopi Arianto yang awalnya berjanji akan menikahi tak kunjung memenuhi janjinya.
“Saya trauma dan tak tahan lagi dengan janji-janjinya. Makanya saya memilih menempuh jalur hukum,” tutup NP. | lensaindonesia.com