Kanal

Penyelidikan Kebakaran Riau Mengarah Perusahaan

Penyelidikan Kebakaran Riau Mengarah Perusahaan
Seorang petugas pemadam kebakaran minum dari galor air, setelah lelah berusaha memadamkan kebakaran lahan dan hutan di Siak, Riau, (4/3). Kebakaran lahan dan hutan menyebabkan polusi udara di beberapa propinsi di Sumatera. Oscar Siagian/Getty Images
Pekanbaru (Inhilklik) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan kepolisian segera melakukan penyelidikan ihwal lahan terbakar di konsesi perusahaan. "Sudah mengarah ke sana," ujarnya, kepada Tempo, Jumat, 7 Maret 2014. 

Penyelidikan mencari penyebab kebakaran tersebut, kata dia, membutuhkan proses yang cukup panjang. Polisi tidak bisa bergerak sendiri, sebab untuk urusan kebakaran lahan butuh kordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan melibatkan saksi ahli. 

Saat ini polisi sudah menetapkan 28 tersangka pembakar lahan, sebanyak 21 kasus sudah dalam penyidikan, sementara tujuh kasus lagi masih dalam penyelidikan termasuk satu korporasi yakni PT Nasional Sagu Prima (PT NSP) di Kepulauan Meranti. "Satu perusahaan sudah dalam penyelidikan, polisi juga sudah turunkan saksi ahli," katanya.

Komandan Satgas Penanganan Bencana Asap Brigadir Jendral Agus Irianto Penyebutkan, tim pemadam api menemukan titik api di 12 lahan milik perusahaan di sejumlah wilayah Riau. Dalam pantauan udara masih terlihat api yang menyala serta ada beberapa titik api yang sudah padam, namun masih mengeluarkan asap. Kepemilikan lahan itu diketahui setelah dilakukannya pemetaan oleh Dinas Kehutanan Riau. (baca : Kabut Asap Malaysia Bukan dari Riau)

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyebutkan, kebakaran lahan di konsesi perusahaan merupakan suatu kelalaian dari perusahaan dalam menjaga lahan konsesi yang sudah diberi izin oleh negara. Lebih mendasar lagi, dia menambahkan, kebakaran lahan tidak terlepas dari tata kelola sektor kehutanan dan perkebunan yang buruk dari negara.

Menurut Riko, 80 persen lahan konsesi di Riau yang diberi izin oleh negara merupakan gambut dalam. Padahal, gambut merupakan lahan yang sangat sulit untuk dijaga, apalagi melakukan land clearing tanpa pengawasan. "Kalau ada kelalaian kejadiannya ya terbakar," kata dia. | tempo
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER