Padang (Inhilklik) - Kepolisian Sektor kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Sumatera Barat, menyita 457 ekor burung, yang hendak dibawa ke Jakarta, Kamis 6 Maret 2014. Kepala Polsek kawasan BIM, Padang Pariaman Herman mengatakan penangkapan dilakukan di portal masuk badara sekitar pukul 04.30. "Kami curiga ada mobil box yang akan masuk ke bandara. Kami cegat di portal," katanya, Kamis, 6 Maret 1914.
Burung-burung itu terdiri dari berbagai jenis. Yakni burung kacer, burung pleci, burung murai daun, dan burung cucak ranting. Lalu, burung mandarin, burung celilin wayang, dan cucak jenggot. "Setelah kami periksa, tak ada dokumen kelengkapan."
Menurut Herman, burung-burung ilegal itu milik Oktrayulis, 49 tahun. Pemilik hanya memiliki surat sertifikat kesehatan hewan. Ia akan mengirim ke Jakarta kepada Maryono dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 351 pukul 05.45. "Tak ada izin dari BKSDA, kami akan serahkan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat Rusidan mengatakan burung-burung itu bukan jenis hewan yang dilindungi. Tapi, kepemilikannya tanpa dokumen asal usul dan izin untuk diperjual belikan. "Jadi itu ilegal. Sesuai dengan aturan perniagaan satwa liar."
Menurut Rusidan, burung-burung ini nantinya akan dilepaskan ke alam. "Sesuai dengan prosedur." | tempo
Burung-burung itu terdiri dari berbagai jenis. Yakni burung kacer, burung pleci, burung murai daun, dan burung cucak ranting. Lalu, burung mandarin, burung celilin wayang, dan cucak jenggot. "Setelah kami periksa, tak ada dokumen kelengkapan."
Menurut Herman, burung-burung ilegal itu milik Oktrayulis, 49 tahun. Pemilik hanya memiliki surat sertifikat kesehatan hewan. Ia akan mengirim ke Jakarta kepada Maryono dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 351 pukul 05.45. "Tak ada izin dari BKSDA, kami akan serahkan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat Rusidan mengatakan burung-burung itu bukan jenis hewan yang dilindungi. Tapi, kepemilikannya tanpa dokumen asal usul dan izin untuk diperjual belikan. "Jadi itu ilegal. Sesuai dengan aturan perniagaan satwa liar."
Menurut Rusidan, burung-burung ini nantinya akan dilepaskan ke alam. "Sesuai dengan prosedur." | tempo