RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru |
Yulwiriati menilai UU RI Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 34 Ayat 1 tentang rumah sakit, memang mengharuskan jabatan Direktur Utama itu dijabat oleh seorang dokter.
"Tidak hanya dari Kemenkes, tekanan besar juga dilakukan kalangan dokter di RSUD Arifin Achmad," ungkapnya.
Yulwiriati mengaku yang membuat saya sedih itu bukan karena jabatan hilang, tetapi tekanan dari lingkungan RSUD Arifin Achmad. Namun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Jabatan hanya amanah, dimana pun kita bekerja, dikasi jabatan ya kita bekerja maksimal, buktinya saya pernah dapat piala citra. Itu tergantung kita sendiri bekerja dimana saja," cetusnya. | syawal/bertuahpos