Kanal

Singapura Protes Nama KRI, Menlu RI: Itu Wewenang Kita

Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa (Reuters/Beawiharta)
Jakarta (Inhilklik) - Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan tidak perlu menjelaskan apapun kepada Singapura terkait protes mereka terhadap penamaan KRI TNI AL yang baru. Pasalnya, masalah penamaan ini adalah wewenang Indonesia sepenuhnya.

"Tidak (kirim surat ke Singapura). Penamaan kapal perang kita itu sudah sesuai prosedur, sesuai ketentuan dan pola yang sudah ditetapkan," kata Marty yang ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat 7 Februari 2014.

Marty mengatakan protes Singapura itu tidak disampaikan melalui surat ke Indonesia. Dalam protesnya, Singapura mengaku prihatin atas penggunaan nama Usman Harun untuk KRI baru TNI.
Usman Harun adalah gabungan nama dua anggota TNI yang dituduh terlibat pengeboman di Orchard Road tahun 1965 lampau. Tiga orang tewas dan puluhan  lainnya terluka dalam insiden itu. Usman Haji Muhammad Ali dan Harun Said akhirnya dieksekusi tahun 1968 oleh Singapura, memicu gejolak di tanah air.

Marty menegaskan bahwa penamaan ini telah melalui sebuah proses dan wewenang penuh Indonesia. "Kita semata mencatat saja keprihatinan mereka. Penamaan kapal perang itu kan melalui suatu proses, dan itu wewenang kita. Kita sudah menyampaikan kepada mereka. Masalahnya sudah selesai," kata dia. | viva
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER