Kelapa (Int) |
Menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Inhil Kuswari, dari 900 hektare kebun kelapa yang akan diremajakan tersebut, 500 hektare, di antaranya dari dana APBN, 200 hektare dari dana APBD Provinsi Riau dan sisanya 200 hektare dari dana APBD Kabupaten Inhil. “Target kita untuk peremajaan tahun ini sebanyak 900 hektare. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 800 hektare,” tutur Kuswari, Jumat (31/1/14).
Dijelaskan, untuk lokasi atau letak kebun petani yang akan diremajakan, saat ini pihaknya masih melakukan seleksi, karena bagi petani yang ingin kebunnya diremajakan, harus bergabung dalam Kelompok Tani, dan selanjutnya membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Disbun Kabupaten Inhil.
“Berdasarkan aturan yang ada, untuk mendapatkannya harus melalui permohonan dan kita pun akan melakukan seleksi, dengan melihat langsung kebun yang dimaksud, apakah efektif atau tidak lokasinya. Selain itu, yang dapat juga bagi kelompok tani yang mengajukan permohonan pada tahun 2013 lalu, tetapi jika permohonannya baru dimasukan tahun ini, maka akan direalisasikan pada tahun 2015 nanti,” terangnya.
Dijelaskannya, bagi kelompok tani yang akan memasukan permohonan, lanjut Kuswari, salah satu persyaratan yang penting harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena sudah banyak sekali yang memasukan permohonan ke Disbun Kabupaten Inhil menggunakan data fiktif, atau bukan petani yang berada di tempat tersebut.
Untuk diketahui, tanaman kelapa yang dapat diremajakan apabila telah berumur lebih kurang 60 tahun. Tetapi jika tanaman tidak produktif, maka bisa dilakukan peremajaan pada pohon kelapa yang berumur kurang dari 60 tahun. Sehingga, tidak mengganggu kebutuhan bahan baku kelapa dalam jangka panjang. Selain itu, jumlah pohon kelapa yang dapat diremajakan dalam satu wilayah maksimalnya berjumlah 15 sampai 16 persen dari populasi tanaman kelapa. (*)
Source: Haluan Riau