Tembilahan (Inhilklik) - Masyarakat Desa Sanglar, Kecamatan Reteh, Inhil mendesak agar PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) segera membayarkan ganti rugi kerusakan perkebunan kelapa mereka akibat serangan hama kumbang akibat adanya pelaksanaan replanting kebun kelapa sawit perusahaan itu.Â
Hingga senin (27/1) mendatang jika belum juga ada kepastian, masyarakat mengancam akan melakukan aksi boikot terhadap aktivitas perusahaan.
''Kita menuntut adanya kejelasan dari pihak perusahaan agar kerusakan perkebunan kami segera diberikan pengganti,'' kata perwakilan petani, Arifin.
Saat pertemuan masyarakat dan perusahaan, perwakilan pihak perusahaan M iksan berjanji untuk segera meneruskan tuntutan masyarakat ke pimpinan mereka. Meskipun sempat terlihat kecewa karena belum dapat kepastian saat itu, masyarakat masih bersedia memberikan waktu hingga Senin (27/1).Â
Tapi jika hingga batasan waktu tersebut tidak juga diberikan kepastian masyarakat mengancam akan melakukan aksi boikot terhadap aktifitas perusahaan PT BPLP.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara petani dengan pihak manajemen PT BPLP di aula kantor Bupati Inhil beberapa waktu lalu, Pemkab Inhil juga mendesak agar perusahaan segera memberikan ganti rugi atas kerusakan kebun kelapa rakyat akibat aktifitas perusahaan. Pemberian pengantian ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 229 Tahun 2012, tentang ganti rugi tanaman tumbuh untuk kelapa, yakni ganti rugi maksimal Rp249 ribu perbatang untuk usia maksimal 7 tahun.
Dalam pertemuan itu, Manager Controler PT BPLP Ruslan Hasibuan  mengatakan, replanting perkebunan sawit PT BPLP dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2020, dengan estimasi setahun seluas 600 hektar.
Di akhir pertemuan itu diambil kesimpulan untuk mendata kebun kelapa masyarakat yang rusak, dengan membentuk tim  terdiri dari wakil perusahaan, masyarakat dan  pemerintah.Â
Karena masalah tersebut sempat berlarut-larut, kala itu masyarakat memberi deadline hingga 7 Januari  untuk mendapatkan kepastian ganti rugi kebun kelapa yang rusak di 3 kecamatan. Namun hingga batas waktu terlampaui, kepastian belum juga diberikan.
Upaya mediasi antara pihak petani dengan perusahaan juga sudah beberapa kali dilakukan. Baik bersama DPRD maupun Polres Inhil sepanjang 2013 lalu. Proses replanting perkebunan sawit milik perusahaan diduga telah menjadi penyebab rusaknya puluhan ribu hektar kebun kelapa milik masyarakat di tiga kecamatan di Kecamatan Enok, Reteh dan Keritang. (*)
Source: goriau.com
Hingga senin (27/1) mendatang jika belum juga ada kepastian, masyarakat mengancam akan melakukan aksi boikot terhadap aktivitas perusahaan.
''Kita menuntut adanya kejelasan dari pihak perusahaan agar kerusakan perkebunan kami segera diberikan pengganti,'' kata perwakilan petani, Arifin.
Saat pertemuan masyarakat dan perusahaan, perwakilan pihak perusahaan M iksan berjanji untuk segera meneruskan tuntutan masyarakat ke pimpinan mereka. Meskipun sempat terlihat kecewa karena belum dapat kepastian saat itu, masyarakat masih bersedia memberikan waktu hingga Senin (27/1).Â
Tapi jika hingga batasan waktu tersebut tidak juga diberikan kepastian masyarakat mengancam akan melakukan aksi boikot terhadap aktifitas perusahaan PT BPLP.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara petani dengan pihak manajemen PT BPLP di aula kantor Bupati Inhil beberapa waktu lalu, Pemkab Inhil juga mendesak agar perusahaan segera memberikan ganti rugi atas kerusakan kebun kelapa rakyat akibat aktifitas perusahaan. Pemberian pengantian ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 229 Tahun 2012, tentang ganti rugi tanaman tumbuh untuk kelapa, yakni ganti rugi maksimal Rp249 ribu perbatang untuk usia maksimal 7 tahun.
Dalam pertemuan itu, Manager Controler PT BPLP Ruslan Hasibuan  mengatakan, replanting perkebunan sawit PT BPLP dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2020, dengan estimasi setahun seluas 600 hektar.
Di akhir pertemuan itu diambil kesimpulan untuk mendata kebun kelapa masyarakat yang rusak, dengan membentuk tim  terdiri dari wakil perusahaan, masyarakat dan  pemerintah.Â
Karena masalah tersebut sempat berlarut-larut, kala itu masyarakat memberi deadline hingga 7 Januari  untuk mendapatkan kepastian ganti rugi kebun kelapa yang rusak di 3 kecamatan. Namun hingga batas waktu terlampaui, kepastian belum juga diberikan.
Upaya mediasi antara pihak petani dengan perusahaan juga sudah beberapa kali dilakukan. Baik bersama DPRD maupun Polres Inhil sepanjang 2013 lalu. Proses replanting perkebunan sawit milik perusahaan diduga telah menjadi penyebab rusaknya puluhan ribu hektar kebun kelapa milik masyarakat di tiga kecamatan di Kecamatan Enok, Reteh dan Keritang. (*)
Source: goriau.com