Kanal

KPI Didesak Hukum Stasiun Teve Pengabdi Parpol

http://www.sayangi.com/media/k2/items/cache/ebcd7d3387c87d91ac90530ce67c4597_L.jpgJakarta (Inhilklik) - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan Frekuensi Milik Publik (FMP) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghukum stasiun televisi yang berpihak kepada afiliasi politik pemiliknya.

Siaran pers FMP yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/1) menyebutkan, KPI sebagai regulator seakan menutup mata pada berbagai penyalahgunaan frekuensi publik (televisi) untuk kepentingan pemiliknya. Padahal praktik semacam ini secara nyata dapat kita saksikan di layar kaca. Diketahui, enam dari 10 stasiun teve swasta dimiliki oleh tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan partai politik.

FMP menyatakan, hal yang menjadi masalah adalah prinsip media dan jurnalisme yang menunjung tinggi netralitas, keberimbangan, dan keberpihakan pada publik pun dikhianati oleh televisi yang mengabdi pada pemiliknya. Dalam demokrasi, menurut gerakan tersebut, fungsi media sebagai mata bagi publik dan pengawas kekuasaan telah dimandulkan ketika media kini harus mengabdi pada kepentingan pemilik. Jelas, bahwa ini merupakan alarm bahaya bagi publik.

Untuk itu, FMP menggugat sikap KPI yang belum juga menindak stasiun televisi yang nyata-nyata telah mengabaikan hak publik atas informasi yang adil dan berimbang. FMP berpendapat bahwa sanksi berupa teguran yang dikeluarkan KPI tidak lebih hanya sebuah basa-basi belaka, tanpa ada niat untuk sungguh-sungguh menegakkan aturan.

Selain itu, semangat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menempatkan frekuensi gelombang radio yang digunakan oleh televisi tak ubahnya tanah, air, dan udara, yang merupakan milik publik dan untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan publik. Turunan dari semangat itu dinyatakan dengan lebih tegas pada Pasal 34 Ayat (4) "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu".

Selaras dengan UU penyiaran, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS), pada Pasal 11 Ayat 2 dinyatakan bahwa "Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran". Selain itu, Peraturan KPU hanya memperbolehkan partai politik melakukan kampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang.

Sejumlah elemen yang tergabung dalam FMP antara lain Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Change.org, Ikatan Mahasiswa Komunikasi Indonesia (IMIKI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Pers, PBHI Jakarta (Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Jakarta), Remotivi, dan Warta Feminis. (*)



Source: sayangi.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER